Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Perppu Pilkada Serentak

29-04-2020 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto ; Jaka/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Pemiilihan Kepala Daerah (Pilkada). Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, Perppu tersebut dibutuhkan untuk dijadikan sebagai payung hukum terkait keputusan penundaan waktu pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada 2020.

 

“Revisi Undang-Undang atau Perppu wajib dikeluarkan sebagai payung hukum untuk melakukan pergeseran atau penundaan jadwal pilkada yang (semula) telah ditetapkan pada tanggal 23 September 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020 dalam rapat kerja pada tanggal 14 April 2020 lalu antara Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP," ucap Guspardi Gaus, dalam keterangan persnya, Rabu (29/4/2020).

 

Ia menyatakan, perubahan jadwal pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa hanya melalui kesepakatan antara DPR RI, Pemerintah, dan penyelenggara Pemilu. Dasar hukum penundaan tersebut harus setingkat UU. “Oleh karenanya revisi Undang-Undang atau Perppu adalah sesuatu yang mutlak ada," tandas Guspardi.

 

Seluruh pihak telah sepakat bahwa penundaan Pilkada 2020 dituangkan dalam bentuk Perppu. Sebab aturan tersebut dianggap paling cepat terlaksana, ungkapnya. “Selain itu disepakati juga bahwa pemerintah paling lambat mengeluarkan Perppu tersebut pada akhir April ini," pungkas legislator asal Sumatera Barat itu. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...